Verifikasi piutang dan dokumen
Mencocokkan kontrak, bukti pencairan atau penyerahan, invoice, pembayaran, bunga, dan kewenangan penagih.
Kreditur usaha perlu memilih langkah penagihan berdasarkan dokumen utang, jaminan, kondisi debitur, dan biaya pemulihan. Somasi, gugatan, eksekusi jaminan, serta PKPU atau kepailitan memiliki syarat dan konsekuensi yang berbeda.
Mulailah dengan mencocokkan perjanjian, bukti pencairan atau penyerahan barang, faktur, jadwal pembayaran, mutasi rekening, perubahan kontrak, dan perhitungan saldo. Periksa juga siapa debitur sebenarnya, apakah terdapat penjamin, serta apakah jaminan telah dibuat dan didaftarkan sesuai bentuknya. Data yang tidak konsisten dapat melemahkan tuntutan dan memperlambat keputusan.
Somasi dapat menjelaskan dasar kewajiban, nilai yang diminta, bukti, dan cara menyelesaikan tunggakan, tetapi surat itu tidak menggantikan putusan atau prosedur eksekusi. Jika terdapat jaminan fidusia atau hak tanggungan, tinjau dokumen dan statusnya serta ikuti ketentuan yang berlaku. Kondisi usaha debitur dan aset yang dapat dijangkau juga perlu dipertimbangkan sebelum memilih litigasi atau proses insolvensi.
Pembeli atau peminjam melewati tanggal jatuh tempo dan belum memberi rencana pembayaran yang dapat diperiksa.
Tim penagihan internal telah mengirim pengingat, tetapi saldo dan dasar utang masih diperdebatkan.
Kreditur mempertimbangkan eksekusi jaminan fidusia atau hak tanggungan.
Debitur menawarkan restrukturisasi dan kreditur perlu membandingkan nilai serta risikonya.
Ada tanda debitur menghadapi banyak kreditur sehingga opsi PKPU atau kepailitan perlu dianalisis.
Klaim pembayaran dapat bersumber dari kontrak dan ketentuan KUH Perdata mengenai perikatan. Untuk jaminan, UU 42/1999 mengatur jaminan fidusia dan UU 4/1996 mengatur hak tanggungan; tata cara dan dokumen harus diperiksa sebelum mengambil tindakan. Putusan Mahkamah Konstitusi atas eksekusi fidusia juga relevan terhadap pelaksanaan ketika wanprestasi atau penyerahan objek diperselisihkan.
UU 37/2004 menyediakan proses PKPU dan kepailitan melalui Pengadilan Niaga, termasuk Pengadilan Niaga Surabaya bila berwenang. Kelayakan tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya piutang; jumlah kreditur, sifat utang, bukti, status jaminan, dan kondisi debitur perlu ditelaah. Gugatan pembayaran di Pengadilan Negeri Surabaya dan permohonan insolvensi memiliki tujuan serta forum berbeda. Tidak ada jalur yang menghasilkan pemulihan penuh.
Kami menguji legal standing kreditur, dasar dan saldo klaim, jadwal jatuh tempo, jaminan, penjamin, serta bukti komunikasi. Hasilnya digunakan untuk memilah nilai yang diakui, komponen yang perlu direkonsiliasi, dan aset atau pihak yang perlu ditelusuri secara sah.
Pilihan langkah disusun menurut tujuan: penagihan terstruktur, negosiasi, pelaksanaan jaminan, gugatan, atau analisis PKPU dan kepailitan. Kami membantu menyiapkan dokumen dan korespondensi, serta membandingkan biaya, risiko bantahan, forum, dan kemungkinan pembayaran. Penentuan jalur menunggu pemeriksaan dokumen dan kondisi faktual debitur.
Mencocokkan kontrak, bukti pencairan atau penyerahan, invoice, pembayaran, bunga, dan kewenangan penagih.
Menyiapkan tuntutan berbasis bukti serta mengevaluasi jadwal pembayaran atau penyelesaian yang ditawarkan.
Memeriksa dokumen fidusia atau hak tanggungan, status objek, dan ketentuan tindakan sebelum eksekusi.
Menganalisis gugatan perdata, PKPU, atau kepailitan berdasarkan tujuan, syarat, forum, dan kondisi debitur.
Siapkan kontrak dan perubahan, bukti pencairan atau penyerahan barang, catatan pembayaran, perhitungan saldo, serta identitas pihak yang berutang. Pastikan angka dalam surat konsisten dengan dokumen dan tuntutan ditujukan kepada badan hukum atau pihak yang tepat.
Jangan menganggap kreditur dapat mengambil objek secara sepihak dalam semua keadaan. Periksa sertifikat, perjanjian, terjadinya wanprestasi, penyerahan objek, dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai eksekusi fidusia jika wanprestasi atau penyerahan diperselisihkan. Prosedur harus dinilai pada fakta konkret.
Gugatan perdata dapat ditujukan untuk menyelesaikan sengketa kontrak atau menagih kewajiban, sedangkan PKPU dan kepailitan adalah proses kolektif berdasarkan UU 37/2004. Penilaian mempertimbangkan jumlah kreditur, sifat dan bukti utang, kondisi debitur, jaminan, serta sasaran kreditur.
Bukti identitas dan kewenangan pemohon, dasar tagihan, bukti utang, korespondensi, serta informasi kreditur lain dapat relevan. Persyaratan dan strategi bergantung pada jenis pemohon, status debitur, serta ketentuan UU 37/2004; pemeriksaan formal dan substansial diperlukan sebelum pengajuan.
Faktor umum mencakup jumlah debitur dan kreditur, banyaknya kontrak, nilai serta jenis jaminan, lokasi aset, tahap sengketa, dan kebutuhan persidangan. Ruang lingkup kerja dan biaya perlu dirinci setelah berkas awal ditinjau, tanpa mengasumsikan pemulihan tertentu.
Pengacara keuangan di Surabaya untuk fasilitas kredit, jaminan fidusia, hak tanggungan, trade finance, dan restrukturisasi utang. Mendampingi bank dan borrower di Jawa Timur.
Pengacara PKPU di Surabaya untuk penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga. Mewakili debitur dan kreditur dalam proses PKPU di Jawa Timur.
Restrukturisasi kredit macet di Surabaya — rescheduling, reconditioning, standstill agreement, dan workout. Mendampingi kreditur dan debitur dalam penyelesaian NPL di Jawa Timur.
Pengacara jaminan fidusia di Surabaya. Penyusunan dan pendaftaran akta fidusia, eksekusi jaminan fidusia, dan sengketa fidusia. Mendampingi kreditur dan debitur di Jawa Timur.
Ceritakan piutang yang perlu ditagih. Partner senior kami akan merespons dalam satu hari kerja.