21 Peraturan Digantikan oleh Satu PMK
PMK 6/2026 menggantikan 21 peraturan sebelumnya termasuk PMK 3/2020 tentang klasifikasi rumah sakit. Lanskap kepatuhan telah berubah mendasar — pendekatan di bawah peraturan lama tidak lagi berlaku.
Rantai regulasi kesehatan di Indonesia telah mengalami perubahan fundamental. Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi landasan baru, diikuti oleh Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana, dan Permenkes 6 Tahun 2026 sebagai aturan teknis yang mengatur seluruh aspek rumah sakit dari klasifikasi, perizinan, tata kelola, hingga sanksi.
Bagi rumah sakit dan investor kesehatan, artinya peraturan lama tidak lagi menjadi acuan. PMK 6/2026 menggantikan 21 peraturan sebelumnya (Pasal 84), menciptakan rezim baru yang lebih terintegrasi namun juga menuntut pemahaman menyeluruh tentang kewajiban baru yang harus dipenuhi.
Integra Law membantu RS dan investor memahami perubahan ini secara praktis — mulai dari evaluasi posisi klasifikasi saat ini hingga penyusunan strategi transisi yang realistis dan sesuai jadwal.
