Pendahuluan
Merger dan akuisisi di Indonesia memerlukan notifikasi kepada KPPU apabila memenuhi ambang batas tertentu. Perkom Nomor 3 Tahun 2023 yang diubah dengan Perkom Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tata cara pemberitahuan dan penilaian merger. Bagi perusahaan di Surabaya dan Jawa Timur — dengan dominasi sektor manufaktur, perdagangan, dan jasa keuangan — kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menghindari sanksi administratif dan pembatalan merger.
Ambang Batas Notifikasi
Notifikasi wajib jika: (a) nilai aset hasil merger > Rp 2,5 triliun, atau (b) nilai pendapatan > Rp 5 triliun. Untuk sektor perbankan, ambang batas aset > Rp 20 triliun. Perkom 2/2024 menyesuaikan ambang batas dari sebelumnya Rp 2 triliun (aset) dan Rp 5 triliun (pendapatan).
Timeline
Notifikasi disampaikan maksimal 90 hari setelah merger efektif. KPPU melakukan penilaian maksimal 90 hari kerja sejak dokumen lengkap. KPPU dapat meminta informasi tambahan selama penilaian.
Dokumen Notifikasi
Dokumen meliputi: (a) formulir notifikasi, (b) laporan keuangan audited 3 tahun, (c) dokumen transaksi merger, (d) analisis dampak persaingan, (e) profil pelaku usaha, (f) surat kuasa. Ketidaklengkapan menunda penilaian.
Strategi Kepatuhan
Langkah: (1) assessment awal apakah transaksi memenuhi ambang batas, (2) siapkan dokumen sejak due diligence, (3) konsultasi konsultan hukum, (4) notifikasi tepat waktu, (5) respons permintaan KPPU secara cepat.
Kesimpulan
Notifikasi merger adalah kewajiban hukum. Integra Law berpengalaman mendampingi notifikasi merger ke KPPU untuk perusahaan di Surabaya dan Jawa Timur.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa ambang batas notifikasi merger ke KPPU?
Nilai aset > Rp 2,5T atau pendapatan > Rp 5T. Bank: aset > Rp 20T.
Berapa batas waktu notifikasi?
90 hari setelah merger efektif secara hukum.
Berapa lama penilaian KPPU?
Maksimal 90 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Apa sanksi jika tidak notifikasi?
Denda hingga Rp 25 miliar per hari keterlambatan dan pembatalan merger.
