Audit dokumen utang
Mencocokkan perjanjian, perubahan, saldo, bukti bayar, jaminan, dan surat kreditur untuk menyusun posisi debitur.
Pendampingan hukum debitur perusahaan di Surabaya berfokus pada pemetaan kewajiban, jaminan, dan pilihan menghadapi kreditur. Restrukturisasi sukarela, pembelaan gugatan, dan PKPU memiliki konsekuensi serta kebutuhan bukti berbeda.
Bagi perusahaan yang arus kasnya terganggu, keputusan awal sebaiknya didasarkan pada daftar kewajiban yang terverifikasi, bukan hanya jumlah dalam surat penagihan. Cocokkan perjanjian kredit, perubahan, jadwal pembayaran, rekening koran, surat teguran, dan perhitungan bunga. Petakan pula jaminan, penjamin, kreditur, serta tanggal jatuh tempo agar posisi tawar dan risiko tidak tercampur.
Negosiasi langsung dapat memberi ruang perubahan jadwal atau syarat pembayaran, tetapi perlu proposal dengan arus kas, proyeksi usaha, dan sumber pembayaran yang dapat dijelaskan. Jika sudah ada somasi, gugatan, atau pemberitahuan eksekusi, tenggat tanggapan dan dokumen yang diserahkan harus diperiksa segera. PKPU merupakan proses pengadilan, bukan penghentian otomatis seluruh kewajiban di luar ketentuan hukum.
Perusahaan menerima somasi atau gugatan atas utang yang jumlah atau dasarnya diperselisihkan.
Arus kas tidak cukup untuk memenuhi jadwal beberapa fasilitas kredit sekaligus.
Kreditur mengirim pemberitahuan terkait eksekusi fidusia atau hak tanggungan.
Debitur ingin mengajukan restrukturisasi dan perlu menyiapkan proposal yang dapat diuji.
Ada penjamin, kreditur berjaminan, atau aset usaha yang perlu dipetakan sebelum berunding.
Hubungan pinjaman dan wanprestasi dinilai dari perjanjian, perubahan, prestasi yang sudah dilakukan, serta bukti pembayaran. Ketentuan KUH Perdata mengenai perikatan dan kontrak menjadi bagian dari analisis; keberadaan somasi atau klausul percepatan tidak dengan sendirinya menyelesaikan sengketa atas jumlah maupun pelaksanaan kewajiban.
UU 37/2004 mengatur PKPU dan kepailitan. Permohonan PKPU diperiksa oleh Pengadilan Niaga Surabaya bila pengadilan tersebut berwenang atas debitur. Selama proses, pengurus dan hakim pengawas menjalankan fungsi menurut undang-undang; akibatnya terhadap tagihan dan tindakan hukum perlu diperiksa berdasarkan status perkara, jenis kreditur, serta jaminan. Alternatif di luar pengadilan tidak memiliki akibat yang sama dengan PKPU.
Kami menyusun matriks kreditur, nilai pokok dan bunga, jatuh tempo, jaminan, penjamin, serta status sengketa. Pemeriksaan dokumen ini membantu membedakan kewajiban yang diakui dari angka yang memerlukan klarifikasi dan menentukan dokumen apa yang masih perlu diminta.
Berdasarkan tujuan usaha dan posisi kreditur, kami membandingkan negosiasi bilateral, restrukturisasi dengan beberapa kreditur, pembelaan di pengadilan, dan kemungkinan PKPU. Tim membantu menyiapkan korespondensi dan dokumen proses yang relevan, sambil menjelaskan risiko pelaksanaan jaminan, biaya, dan dampak terhadap operasi. Pilihan akhir memerlukan penilaian fakta dan nasihat hukum khusus.
Mencocokkan perjanjian, perubahan, saldo, bukti bayar, jaminan, dan surat kreditur untuk menyusun posisi debitur.
Menyusun bahan pembahasan seperti proyeksi arus kas dan skenario pembayaran, lalu menilai usulan kreditur.
Mengkaji dasar tuntutan, bukti, tenggat, serta opsi jawaban atau pembelaan yang sesuai dengan perkara.
Menjelaskan tahapan dan konsekuensi proses berdasarkan UU 37/2004 serta membantu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Catat tanggal penerimaan, batas waktu yang disebutkan, dan dasar klaim; simpan amplop atau bukti pengiriman. Cocokkan saldo dengan perjanjian, mutasi pembayaran, dan korespondensi sebelum menjawab. Jika ada gugatan atau tindakan terhadap jaminan, periksa prosedur dan tenggat terkait tanpa menunggu negosiasi selesai.
Biasanya diperlukan fasilitas kredit beserta perubahan, saldo dan histori pembayaran, laporan keuangan, proyeksi arus kas, daftar aset dan jaminan, serta daftar kreditur. Kreditur dapat meminta informasi tambahan untuk menilai kemampuan pembayaran dan kelangsungan usaha.
Negosiasi langsung bergantung pada kesepakatan para pihak dan tidak menciptakan akibat proses pengadilan. PKPU merupakan mekanisme dalam UU 37/2004 yang berlangsung di Pengadilan Niaga dengan peran pengurus dan pengawasan hakim. Kelayakannya bergantung pada keadaan debitur, struktur kreditur, serta tujuan restrukturisasi.
Jangan menganggap pengajuan semata otomatis menghentikan setiap tindakan. Akibat hukum bergantung pada tahap dan putusan proses serta aturan yang berlaku, termasuk status jaminan dan pihak yang terlibat. Periksa berkas perkara dan nasihat hukum sebelum mengambil atau menunda tindakan.
Biaya dipengaruhi jumlah kreditur, volume dokumen, nilai dan jenis jaminan, apakah perkara sudah berjalan, serta kebutuhan negosiasi atau persidangan. Ruang lingkup dan tahapan kerja perlu disepakati setelah dokumen awal ditinjau.
Pengacara keuangan di Surabaya untuk fasilitas kredit, jaminan fidusia, hak tanggungan, trade finance, dan restrukturisasi utang. Mendampingi bank dan borrower di Jawa Timur.
Pengacara PKPU di Surabaya untuk penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga. Mewakili debitur dan kreditur dalam proses PKPU di Jawa Timur.
Restrukturisasi kredit macet di Surabaya — rescheduling, reconditioning, standstill agreement, dan workout. Mendampingi kreditur dan debitur dalam penyelesaian NPL di Jawa Timur.
Pengacara kreditur di Surabaya. Penagihan piutang perusahaan, somasi, eksekusi jaminan, dan penyelesaian kredit macet untuk bank dan perusahaan di Jawa Timur.
Ceritakan situasi keuangan perusahaan Anda. Partner senior kami akan merespons dalam satu hari kerja.